Selasa, 12 November 2013

Auditing

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada tuhan yang maha kuasa,karena atas berkah,rahmat dan karunia-Nya,penyusunan karya ilmiah ini dapat terselesaikan. Karya ilmiah ini disusun sebagai salah satu bahan belajar mahasiswa agar mengerti tentang audit. Dalam karya ilmiah ini disajikan materi pembelajaran secara sederhana, efektif, dan mudah dimengerti yang disertai contoh-contohnya. Akhirnya, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Saran dan kritik yang membangun akan kami terima dengan hati terbuka agar dapat meningkatkan kualitas karya ilmiah ini. Terimakasih

BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah Bagi sebagian orang masih sulit membedakan proses auditing dengan proses akuntansi. Dimana dua hal tersebut adalah berbeda. Untuk itu perlu adanya pembahasan mengenai apa yang dimaksud dengan auditing dan akuntansi tersebut.
 1.2 Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan auditing?
- Apa tujuan dari auditing?
- Apa perbedaan audit dengan akuntansi?
- Apa saja jenis-jenis audit?

BAB II Pembahasan
2.1 Pengertian Auditing
Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen serta catatan dan bukti-bukti pendukungnya. 2.2 Tujuan Auditing Tujuan auditing adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak manajemen.
2.3 Perbedaan Audit dengan Akuntansi Akuntansi adalah proses pencatatan transaksi dari mulai pembuatan jurnal, buku besar, sampai penyusunan laporan keuangan. Sedangkan, Auditing adalah proses pemeriksaan yang dimulai dengan pemeriksaan laporan keuangan, buku besar, sampai dengan pemeriksaan bukti-bukti. 2.4 Jenis-jenis audit
 Ditinjau dari luasnya pemeriksaan :
a. General audit (pemeriksaaan umum)
Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
b. Special audit (pemeriksaan khusus)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor tanpa perlu memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
 Ditinjau dari jenis pemeriksaan :
a. Management Audit (Operational Audit)
Kegiatan pemeriksaan terhadap kegiatan operasi perusahaan
b. Compliance Audit (Pemeriksaan Ketaaatan)
Menentukan kesesuaian dengan kondisi atau aturan tertentu
c. Internal Audit (Pemeriksaan Intern)
Pemeriksaan efektivitas perusahaan oleh auditor internal
d. Computer Audit
Pemeriksaan oleh KAP yang memproses data akuntansi dengan EDP system
2.5 Jenis-jenis Pendapat Auditor Menurut PSA 29 SA Seksi 508 (Standar Profesional Akuntan Publik), ada lima pendapat akuntan yaitu :
1. Pendapat wajar tanpa syarat
 Semua elemen laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim dan diterapkan secara konsisten.
2. Pendapat wajar tanpa syarat dengan penjelasan
 Laporan keuangan disajikan dengan secara wajar tetapi auditor merasa perlu/penting member informasi tambahan.
3. Pendapat wajar dengan syarat
 Laporan keuangan disajikan secara wajar tetapi ada beberapa elemen yang dikecualikan tetapi tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
4. Pendapat tidak wajar
 Ditemukan ketidakwajaran yang material dalam elemen-elemen laporan keuangan
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat
 Terjadi bila adanya ketidakpastian yang luar biasa, pembatasan yang luar biasa terhadap hal biasa, serta auditor tidak bebas dalam hubungannya dengan klien.

BAB III Kesimpulan
3.1 Kesimpulan Dari penjelasan diatas, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa proses auditing berbeda dengan proses akuntansi. Dimana auditing adalah proses pemeriksaan laporan keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen. Audit memeriksa apakah laporan keuangan yang bdisajikan telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi.

Selasa, 05 November 2013

Penalaran Induktif

PENALARAN INDUKTIF

Penalaran induktif adalah suatu metode berpikir dimulai dari hal-hal yang bersifat khusus lalu dikembangkan menjadi hal-hal yang bersifat umum.
Contoh penalaran induktif yaitu:
Sapi menyusui, berkembang biak dengan melahirkan. Anjing menyusui, berkembang biak dengan melahirkan.
Kesimpulan: semua hewan yang menyusui berkembang biak dengan melahirkan.

Terdapat beberapa bentuk penalaran induktif, yaitu:
a. Generalisasi
Generalisasi adalah proses penalaran yang bertitik awal dari objek individual menjadi kesimpulan umum.
Contoh:
- Yuni Shara adalah penyanyi, dan ia bersuara merdu.
- Bunga Citra Lestari adalah penyanyi, dan ia bersuara merdu.
Generalisasi: Semua penyanyi bersuara merdu.

Generalisasi dibagi menjadi beberapa macam,yaitu:
 1. Generalisasi sempurna, yaitu dimana seluruh objek yang menjadi dasar pengambilan keputusan diselidiki.
Contoh: sensus penduduk
2. Generalisasi tidak sempurna, yaitu dimana kesimpulan diambil dari sebagian objek yang diselidiki diterapkan juga untuk semua objek yang belum diselidiki.
Contoh: Hampir seluruh wanita dewasa di Korea senang memakai hanbok.

b. Analogi
Analogi adalah proses penalaran dari suatu peristiwa menuju peristiwa lain yang sejenis kemudian dismpulkan bahwa apa yang terjadi pada peristiwa yang pertama akan terjadi juga pada peristiwa yang lain.
Contoh analogi:
Untuk menjadi seorang atlet yang profesional atau berprestasi dibutuhkan latihan yang rajin dan tekun. Begitu juga dengan seorang pilot untuk dapat menjadi seorang pilot yang profesional dibutuhkan pembelajaran atau pelatihan yang rajin dan tekun. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang atlet maupun pilot diperlukan latihan atau pembelajaran.

Jenis-jenis analogi:
1. Analogi induktif, yaitu analogi yang berdasarkan pada persamaan diantara dua peristiwa. Lalu diambil kesimpulan bahwa apa yang terjadi pada peristiwa pertama terjadi juga pada peristiwa yang lain.
Contoh:
Timnas sepakbola U-19 Indonesia mampu menjadi juara AFF U-19 karena berlatih dengan giat dan tekun. Maka Timnas sepakbola U-23 Indonesia akan mampu menjadi juara AFF U-23 jika berlatih dengan giat dan tekun.

2. Analogi deklaratif, yaitu metode menjelaskan sesuatu yang belum dikenal atau samar dengan sesuatu yang sudah dikenal.
Contoh:
Cinta itu seperti gas yang dapat dirasakan tetapi tidak dapat dilihat.

c. Hubungan kausal
Penalaran yang didapat dari gejala-gejala yang saling berhubungan. Hubungan kausal merupakan prinsip sebab-akibat yang sudah pasti antara segala kejadian.
Macam hubungan kausal yaitu:
1. Sebab-Akibat
Contoh: Pembangunan diatas daerah resapan air mengakibatkan banjir.
2. Akibat-Sebab
Contoh: Timnas U-19 menjadi juara AFF disebabkan mereka berlatih dengan rajin dan tekun.
3. Akibat-Akibat
Contoh: Sinta melihat harga bawang yang mahal, sehingga Sinta tidak jadi membeli bawang.

Sumber referensi:


http://okkiprasetio.blogspot.com/2011/03/penalaran-induktif.html


Selasa, 01 Oktober 2013

Resensi

     Resensi adalah suatu tulisan atau tulisan mengenai nilai sebuah hasil karya, salah satunya adalah resensi buku. Tujuan resensi adalah menyampaikan kepada para pembaca apakah buku tersebut layak mendapat sambutan yang baik atau tidak.Dalam suatu resensi terdapat data-data buku, sinopsis buku, bahasan, dan kritikan atas isi buku tersebut.
 
     Beberapa kalangan berpendapat terdapat tiga jenis resensi buku, yaitu:
1. Informatif, yaitu resensi hanya menyampaikan secara singkat dan ringkas keseluruhan isi buku.
2. Deskriptif, yaitu resensi mengulas secara detail pada tiap bagian.
3. Kritis, yaitu isi dari resensi biasanya bersifat kritis dan objektif dalam mengulas isi dari suatu buku.

Unsur-unsur dalam resensi yaitu:
1. Membuat judul resensi
2. Menyusun data buku
3. Membuat pembukaan
4. Isi pernyataan resensi buku
5. Penutup resensi buku

Contoh resensi buku
Judul Novel: Negeri 5 Menara
Pengarang : A. Fuadi
Penerbit : Gramedia Pustaka Utama
Tahun Terbit : Agustus 2010
Kota Terbit : Jakarta
Jumlah Halaman : 424 hal

 
Novel ini menceritakan tentang kehidupan lima orang sahabat di sebuah pondok pesantren yaitu Pondok Madani. Diawal diceritakan mengenai Alif seorang yang sangat ingin menjadi siswa SMA Bukittinggi Sumatera Barat. Namun impiannya itu seakan sirna karena ibunya menginginkan Alif untuk bersekolah di Madrasah Aliyah berbasis agama.

Pada awalnya,Alif sangat kaget dengan ketatnya peraturan di pondok peantren tersebut. Namununtungnya dia menemukan sahabat-sahabat dari berbagai daerah yang berbeda. Lalu di bawah menara Pondok Madani mereka menciptakan  mimpi-mimpi lewat imajinasi mereka masing-masing. Mereka yakin bahwa suatu hari nanti mereka akan tercapai. Dengan berbekal mantra ampuh yang mereka dapatkan dari Kyai Rais, yaitu mantra "Man Jadda Wajadda" yang berarti "Siapa yang bersungguh-sungguh akan berhasil."

Kelebihan novel ini adalah dapat mengubah pola pikir kita yang selama ini mungkin berpikir bahwa pelajaran yang dipelajari di pesantren hanyalah pelajaran agama. Dalam kenyataannya, peantren juga memberikan pelajaran bersifat duniawi seperti pelajaran bahasa inggris,komputer,kesenian,dan lain-lain. Selain itu pelajaran berharga dari novel ini adalah jangan pernah meremehkan cita-cita atau impian setinggi apapun karena Allah telah berjanji bahwa siapa yang bersungguh-sungguh maka ia lah yang akan berhasil.
 

Penalaran Deduktif

Penalaran Deduktif

          Pada dasarnya penalaran adalah suatu sistem atau proses berpikir manusia yang menggunakan keterkaitan dan hubungan antara fakta-fakta untuk memperoleh suatu kesimnpulan yang logis dan masuk akal.Penalaran dibagi menjadi dua yaitu penalaran induktif dan deduktif.
       
          Penalaran deduktif adalah suatu metode penalaran yang diawali atau bersumber pada peristiwa atau pengetahuan umum yang kebenarannya telah pasti dan tidak diragukan. Lalu berakhir dengan suatu kesimpulan atau pengetahuan baru ang bersifat lebih khusus.
       
          Dalam penalaran deduktif ada dua cara untuk menarik kesimpulan yaitu :
1. Menarik simpulan secara langsung, yaitu penarikan simpulan dari satu premis untuk menghasilkan pernyataan baru.
co: Semua S adalah P (premis)
      Setiap P adalah S (simpulan)
     Semua makhluk hidup butuh makan (premis)
     Setiap yang butuh makan adalah makhluk hidup (simpulan)
2. Menarik simpulan secara tidak langsung, cara ini tidak langsung memerlukan dua premis sebagai data. Dari dua premis tersebut akan menghasilkan simpulan. Premis pertama adalah premis yang bersifat umum dan premis kedua adalah premis yang bersifat khusus. Jenis penarikan simpulan secara tidak langsung ada empat yaitu :
    - Silogisme, adalah proses penalaran yang menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkansebuah kesimpulan yang merupakan proposisi ketiga. Silogisme terdiri dari tiga bagian yaitu mayor,premis,minor,dan kesimpulan.
      co:  PU : Semua makhluk hidup membutuhkan minum
            PK :  Putri adalah makhluk hidup
            S    :  maka Putri memutuhkan minum
   - Entimen, adalah silogisme yang dipersingkat. Dimana tidak banyak yang menggunakan bentuk silogisme yang lengkap dalam kehidupan sehari-hari.
      co:  Putri tidak mau bolos, karena ia mahasiswa yang rajin.
             Penjelasan:
             C = Putri
             B = tidak mau bolos
             A = mahasiswa yang rajin
             C = B, karena C = A
   - Salah nalar, adalah gagasan,perkiraan, atau simpulan yang keliru atau sesat.Pada sala nalar kita tidak mengikuti tata cara pemikiran yang tepat. Salah nalar juga mengakibatkan adanya logika yang tidak masuk akal dalam tulisan.
      co:  Anak-anak tidak boleh memegang barang porselen karena barang itu cepat pecah.
   - Deduksi salah, simpulan dari suatu silogisme dengan diawali premis yang salah atau tidak memenuhi persyaratan.
      co: Kalau listrik masuk desa, rakyat di desa itu akan menjadi cerdas.






Rabu, 03 Juli 2013

pengaduan konsumen

Contoh Kasus
Meski memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa antara konsumen dengan penyedia jasa atau barang, BPSK mengambil putusan secara proporsional dengan berdasarkan pada UUPK. Contoh, ada konsumen yang mengadukan produk roti kepada BPSK. Konsumen tersebut menuntut ganti rugi hingga Rp 250 juta. Saat perkara itu disidangkan oleh Majelis Hakim BPSK, pengusaha roti hanya dijatuhi putusan mengganti rugi roti yang telah dibeli konsumen seharga Rp 5.000,00. Anggota BPSK yang menangani kasus roti tersebut, konsumen membeli roti yang diobral karena akan kedaluwarsa keesokan harinya. Memang saat itu pihak penjual memajang roti dengan harga agak tinggi untuk yang masih panjang masa konsumsinya dan harga obral untuk roti yang kedaluwarsa.
Pihak penjual berupaya melakukan jalan damai dengan sang konsumen dengan memberikan ganti rugi dan sebentuk bingkisan, namun pihak konsumen menolak langkah itu dan memilih menggugat produsen roti termasuk mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 250 juta.
Setelah persoalan itu ditangani BPSK, putusannya adalah mengganti roti yang telah dibeli konsumen dengan roti sejenis yang masa kedaluwarsanya masih panjang .

Analisis
Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dalam bentuk kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, yang dikuatkan dalam bentuk keputusan BPSK (SK No. 350/MPP/Kep/12/2000 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pasal 6). Putusan yang dikeluarkan BPSK dapat berupa perdamaian, gugatan ditolak, atau gugatan dikabulkan. Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam amar putusan ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, berupa pemenuhan ganti rugi dan atau sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (Pasal 40)

sumber
 http://prihatini-prihatini.blogspot.com/2013/06/tugas-softskill-contoh-kasus.html

Jumat, 26 April 2013

CONTOH KASUS PERIKATAN DAN ANALISIS

CONTOH KASUS :
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.

Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
ANALISIS KASUS :
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
            Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
 Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza
Sumber :http://lastikafebri.blogspot.com/2011/11/hukum-perikatan-dan-kasus.html 

Senin, 28 Januari 2013

Kasus Koperasi dan UKM Lebak

Lebak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung menahan Fachri Hidayat mantan Kepala Kantor Koperasi dan UKM, Lebak, terpidana kasus korupsi tanaman jarak Rp4,5 miliar tahun 2006 dan Briket Batu Bara Rp4,5 miliar tahun 2006, Kamis (6/9/2012). Selain Fachri, Kejari juga menahan dua terpidana korupsi lainya  yaitu Suhada Kepla Seksi Fasilitisi Simpan Pinjam Kantor Koperasi dan UKM, terpidana kasus korupsi tanaman Jarak sebesar Rp4,5 miliar tahun 2006 dan Habib Cahyo terpidana kasus ambruknya gedung SMKN Malingping tahun 2008.
Kasi Pidsus Kejari Rangkasbitung Anabertha Sembiring mengungkapkan, eksekusi yang dilakukan terhadap ketiga terpidana itu sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung  (MA). "Kami hanya menjalankan putusan kasasi MA yang menyatakan ketiganya bersalah," ujar Anabertha Kasi Pidsus Kejari Rangkasbitung, Kamis (6/9/2012).
Menurut Anabertha, hukuman yang akan dijalani ketiganya berbeda-beda, karena perkara yang dihadapinya juga berbeda. "Untuk Fachri bila ditotal harus menjalani hukuman delapan tahun karena sesuai vonis dua kasus masing-masing empat tahun, sementara Suhada empat tahun dan Habib dalam perkara ambruknya gedung SMKN Malingping harus menjalani hukuman selama dua tahun,” terangnya.
Bupati Lebak Ikut Memberikan Rekomendasi
Sementara itu, sebelum ditahan, Fachri meminta agar kasus koperasi fiktif diusut tuntas. Karena proyek ini bisa dilaksanakan di Kabupaten Lebak karena adanya rekomendasi dari Bupati Lebak dan Dinas Koperasi Provinsi Banten. "Jika persoalanya rekomendasi agar diturunkanya program tersebut, kan bukan saya saja yang membuat rekomendasinya, tetapi Bupati Lebak dan Dinas Koperasi Banten juga mengeluarkan rekomendasi," terangnya.
Fachri juga mengatakan, dirinya akan melaksanakan putusan yang dikeluarkan MA. Namun dia berharap penegak hukum bisa memproses  orang-orang yang terlibat dalam kasus ini. “Orang-orang  yang membuat KTP palsu, Supendi yang saat ini menjadi buron dan katanya ke Bejing kenapa ga ditangkap. Padahal infonya masih berkeliaran di Jakarta," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fachri, Koswara Purwasasmita mengaku akan melakukan Peninjauan Kembali terhadap kasus yang melibatkan kliennya. "Kami akan mempelajari Putusan MA ini juga," terangnya.

Sumber: http://mediabanten.com/content/mantan-kepala-kantor-koperasi-dan-ukm-lebak-dipenjara