Minggu, 26 April 2015

Tugas 2 Akuntansi Internasional

MAKALAH AKUNTANSI INTERNASIONAL

 
DISUSUN OLEH:
PUTRI HAYUNING SHARI
28211029
4EB23


UNIVERSITAS GUNADARMA
2015

DAFTAR ISI
COVER  ................................................................................................................. i
DAFTAR ISI  .......................................................................................................... ii
KATA PENGANTAR .............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN  .......................................................................................  1
1.1       Latar Belakang .............................................................................................. 1
1.2       Rumusan Masalah ........................................................................................... 2
1.3       Batasan Masalah ............................................................................................ 2
1.4       Tujuan Penulisan ............................................................................................. 2
1.5       Metode Penulisan  ........................................................................................... 2
BAB II LANDASAN TEORI....................................................................................... 3
2.1       Etika Profesi Akuntansi ...................................................................................... 3
2.2       Tujuan Etika Profesi Akuntansi ........................................................................... 3
2.3       Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI ....................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN .............................................................................................. 5
3.1       Profil Perusahaan ................................................................................................ 5
3.2       Kasus KPMG Siddharta Siddharta dan Harsono yang Diduga Menyuap Pajak ..... 6
BAB IV PENUTUP ........................................................................................................ 6

Kata Pengantar

Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmat Nya penulis dapat menyelesaikan masalah ini yang berjudul “Kasus Pelanggaran pada KPMG Siddharta Siddharta dan Harsono” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional. Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak hingga dapat terselesaikannya Makalah ini. Penulis mengucapkan terimakasih dengan segala kerendahan hati semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.

Bekasi,  April 2015


Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi ini banyak sekali kasus pelanggaran-pelanggaran terutama banyak terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. Tidak ada hanya masyarakat menengah yang mengalami pelanggaran tersebut, yang lebih banyak pelanggaran yaitu terjadi di kalangan atas, seperti kasus pelanggaran korupsi, kesalahan dalam melakukan pembuatan laporan keuangan,bahkan melalukan pemalsuan tanda tangan terhadap nasabah bank, kasus ini terlibat karena kurangnya ketelitian dalam pembuatan laporan keuangan dan kurangnya sistem dalam perusahaan yang bersangkutan.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia bukan lagi merupakan sebuah fenomena, melainkan sudah merupakan fakta yang terkenal dimana mana. Kini setelah rezim otoriter orde baru tumbang tampak jelas bahwa praktik KKn selama ini terbukti telah menjadi tradisi dan budaya yang keberadaannya meluas, berura akar, dan menggurtia dalam masyarakat serta sistem birokrasi Indonesia, mulai dari pusat hingga lapisan kekuasaan yang paling bawah.
Sumartana, menyatakan bahwa KKN akhir-akhir ini dianggap sebagai wujud paling buruk dan paling ganas dari gejala keerosotan moral dari kehidupan masyarakat dan bernegara di negeri kita. KKN adalah produk dan relasi sosial-politik dan ekonomi yan paling pincang dan tidak manusiawi. Relasi yang dikembangkan adalah relasi yang diskriminatif,  alienatif, tidak terbuka, dan melecehkan kemanusiaan. Kekuasaan dainggap sebagai sebuah privillege bagi kelompok (kecil) tertentu, serta bersifat tertutup dan menempatkan semua bagian yang lain sebagai objek-objek yang tak punya akses untuk berpartisipasi. Setiap bentuk kekuasaan (baik politik maupun ekonomi) yang tertutup akan menciptakan hukum-hukumnya sendiri demi melayani kepentingan penguasaan yang eksklusif. Kekuasaan yang tertutup semacam ini merupakan lahan subur yang bisa menghasilkan panen KKN yang benar-benar melimpah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Dari penjelasan tentang pentingnya peran akuntan publik tersebut maka penulis tertarik untuk mengambil salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntansi tentang KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih nyata tentang pentingnya etika profesi akuntansi agar pembaca dapat lebih mudah memahaminya.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus KPMG Siddharta Siddharta dan Harsono ?
2.      Etika profesi apa yang dilanggar oleh KPMG Siddharta Siddharta dan Harsono ?
1.3 Batasan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penulis menyesuaikan topik yang relevan, yaitu membatasi masalah yang hanya menyangkut pada kasus pelanggaran etika profesi akuntansi pada KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono pada tahun 2001.
1.4 Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus KPMG Siddharta Siddharta dan Harsono.
2.      Untuk mengertahui Etika profesi apa yang dilanggar oleh KPMG Siddharta Siddharta dan Harsono.
1.5 Metode Penelitian
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan.
    
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. di Indonesia. Etika profesi akuntansi merupakan pedoman atau aturan yang digunakan dalam menjalankan bidang pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu, dalam hal ini disebut profesi, keahlian tersebut berkaitan dengan bidang akuntansi  yang memproses informasi dan transaksi keuangan perusahaan sehingga menghasilkan laporan keuangan bagi pihak berkepentingan. Sedangkan akuntan, merupakan gelar profesional bagi seseorang yang menggeluti bidang tersebut. Jadi, etika profesi akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuam khusus sebagai akuntan.
 kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ),
2.2 TUJUAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Tujuan dari etika profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
·         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·         Untuk meningkatkan mutu profesi.
·         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·         Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. 
Menentukan baku standar

2.3 PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Jika didefinisikan secara luas, profesionalisme mengarah pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang professional.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1.      Tanggung Jawab Profesi.
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan..
2.      Kepentingan Publik,
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.
3.      Integritas
Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin
4.      Obyektivitas
Tiap individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya
5.      Kompetensi dan sifat kehati hatian professional
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6.      Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7.      Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas

BAB III
PEMBAHASAN
3.1 PROFIL PERUSAHAAN
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 miliar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte.
KPMG International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B. Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.

3.2 KASUS KPMG SIDDHARTA SIDDHARTA DAN HARSONO YANG DIDUGA MENYUAP PAJAK
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatkan.

BAB IV
PENUTUP
Dalam kasus ini jelas KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono juga melibatkan kantor akuntan publik yang dinilai terlalu memihak kepada kliennya. Pada kasus ini tercatat dua pelanggaran prinsip, yaitu prinsip integritas dan prinsip obyektivitas.
Yang termasuk dalam pelanggaran prinsip integritas pada kasus ini adalah tidak adanya sikap profesional dalam mengaudit dan tidak bersikap jujur pada pihak umum, menyembunyikan suatu rahasia pada penerima jasa.
Sedangkan yang termasuk pada pelanggaran prinsip obyektivitas adalah tidak bersikap adil dan memihak, ketidak jujuran untuk pembayaran pajakpun terjadi pada kasus ini. Dan berada pada pengaruh kelompok ataupun pihak lain.
Kasus ini juga melibatkan pihak auditor eksternal dimana pihak auditor memanipulasi dan menyamarkan data untuk menyusutkan pembayaran pajak. Sikap Penasihat Anti Suap Baker memang sangat tepat untuk menyelamatkan anak perusahaan.