Senin, 28 Januari 2013

Kasus Koperasi dan UKM Lebak

Lebak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung menahan Fachri Hidayat mantan Kepala Kantor Koperasi dan UKM, Lebak, terpidana kasus korupsi tanaman jarak Rp4,5 miliar tahun 2006 dan Briket Batu Bara Rp4,5 miliar tahun 2006, Kamis (6/9/2012). Selain Fachri, Kejari juga menahan dua terpidana korupsi lainya  yaitu Suhada Kepla Seksi Fasilitisi Simpan Pinjam Kantor Koperasi dan UKM, terpidana kasus korupsi tanaman Jarak sebesar Rp4,5 miliar tahun 2006 dan Habib Cahyo terpidana kasus ambruknya gedung SMKN Malingping tahun 2008.
Kasi Pidsus Kejari Rangkasbitung Anabertha Sembiring mengungkapkan, eksekusi yang dilakukan terhadap ketiga terpidana itu sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung  (MA). "Kami hanya menjalankan putusan kasasi MA yang menyatakan ketiganya bersalah," ujar Anabertha Kasi Pidsus Kejari Rangkasbitung, Kamis (6/9/2012).
Menurut Anabertha, hukuman yang akan dijalani ketiganya berbeda-beda, karena perkara yang dihadapinya juga berbeda. "Untuk Fachri bila ditotal harus menjalani hukuman delapan tahun karena sesuai vonis dua kasus masing-masing empat tahun, sementara Suhada empat tahun dan Habib dalam perkara ambruknya gedung SMKN Malingping harus menjalani hukuman selama dua tahun,” terangnya.
Bupati Lebak Ikut Memberikan Rekomendasi
Sementara itu, sebelum ditahan, Fachri meminta agar kasus koperasi fiktif diusut tuntas. Karena proyek ini bisa dilaksanakan di Kabupaten Lebak karena adanya rekomendasi dari Bupati Lebak dan Dinas Koperasi Provinsi Banten. "Jika persoalanya rekomendasi agar diturunkanya program tersebut, kan bukan saya saja yang membuat rekomendasinya, tetapi Bupati Lebak dan Dinas Koperasi Banten juga mengeluarkan rekomendasi," terangnya.
Fachri juga mengatakan, dirinya akan melaksanakan putusan yang dikeluarkan MA. Namun dia berharap penegak hukum bisa memproses  orang-orang yang terlibat dalam kasus ini. “Orang-orang  yang membuat KTP palsu, Supendi yang saat ini menjadi buron dan katanya ke Bejing kenapa ga ditangkap. Padahal infonya masih berkeliaran di Jakarta," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fachri, Koswara Purwasasmita mengaku akan melakukan Peninjauan Kembali terhadap kasus yang melibatkan kliennya. "Kami akan mempelajari Putusan MA ini juga," terangnya.

Sumber: http://mediabanten.com/content/mantan-kepala-kantor-koperasi-dan-ukm-lebak-dipenjara