Selasa, 01 Oktober 2013

Resensi

     Resensi adalah suatu tulisan atau tulisan mengenai nilai sebuah hasil karya, salah satunya adalah resensi buku. Tujuan resensi adalah menyampaikan kepada para pembaca apakah buku tersebut layak mendapat sambutan yang baik atau tidak.Dalam suatu resensi terdapat data-data buku, sinopsis buku, bahasan, dan kritikan atas isi buku tersebut.
 
     Beberapa kalangan berpendapat terdapat tiga jenis resensi buku, yaitu:
1. Informatif, yaitu resensi hanya menyampaikan secara singkat dan ringkas keseluruhan isi buku.
2. Deskriptif, yaitu resensi mengulas secara detail pada tiap bagian.
3. Kritis, yaitu isi dari resensi biasanya bersifat kritis dan objektif dalam mengulas isi dari suatu buku.

Unsur-unsur dalam resensi yaitu:
1. Membuat judul resensi
2. Menyusun data buku
3. Membuat pembukaan
4. Isi pernyataan resensi buku
5. Penutup resensi buku

Contoh resensi buku
Judul Novel: Negeri 5 Menara
Pengarang : A. Fuadi
Penerbit : Gramedia Pustaka Utama
Tahun Terbit : Agustus 2010
Kota Terbit : Jakarta
Jumlah Halaman : 424 hal

 
Novel ini menceritakan tentang kehidupan lima orang sahabat di sebuah pondok pesantren yaitu Pondok Madani. Diawal diceritakan mengenai Alif seorang yang sangat ingin menjadi siswa SMA Bukittinggi Sumatera Barat. Namun impiannya itu seakan sirna karena ibunya menginginkan Alif untuk bersekolah di Madrasah Aliyah berbasis agama.

Pada awalnya,Alif sangat kaget dengan ketatnya peraturan di pondok peantren tersebut. Namununtungnya dia menemukan sahabat-sahabat dari berbagai daerah yang berbeda. Lalu di bawah menara Pondok Madani mereka menciptakan  mimpi-mimpi lewat imajinasi mereka masing-masing. Mereka yakin bahwa suatu hari nanti mereka akan tercapai. Dengan berbekal mantra ampuh yang mereka dapatkan dari Kyai Rais, yaitu mantra "Man Jadda Wajadda" yang berarti "Siapa yang bersungguh-sungguh akan berhasil."

Kelebihan novel ini adalah dapat mengubah pola pikir kita yang selama ini mungkin berpikir bahwa pelajaran yang dipelajari di pesantren hanyalah pelajaran agama. Dalam kenyataannya, peantren juga memberikan pelajaran bersifat duniawi seperti pelajaran bahasa inggris,komputer,kesenian,dan lain-lain. Selain itu pelajaran berharga dari novel ini adalah jangan pernah meremehkan cita-cita atau impian setinggi apapun karena Allah telah berjanji bahwa siapa yang bersungguh-sungguh maka ia lah yang akan berhasil.
 

Penalaran Deduktif

Penalaran Deduktif

          Pada dasarnya penalaran adalah suatu sistem atau proses berpikir manusia yang menggunakan keterkaitan dan hubungan antara fakta-fakta untuk memperoleh suatu kesimnpulan yang logis dan masuk akal.Penalaran dibagi menjadi dua yaitu penalaran induktif dan deduktif.
       
          Penalaran deduktif adalah suatu metode penalaran yang diawali atau bersumber pada peristiwa atau pengetahuan umum yang kebenarannya telah pasti dan tidak diragukan. Lalu berakhir dengan suatu kesimpulan atau pengetahuan baru ang bersifat lebih khusus.
       
          Dalam penalaran deduktif ada dua cara untuk menarik kesimpulan yaitu :
1. Menarik simpulan secara langsung, yaitu penarikan simpulan dari satu premis untuk menghasilkan pernyataan baru.
co: Semua S adalah P (premis)
      Setiap P adalah S (simpulan)
     Semua makhluk hidup butuh makan (premis)
     Setiap yang butuh makan adalah makhluk hidup (simpulan)
2. Menarik simpulan secara tidak langsung, cara ini tidak langsung memerlukan dua premis sebagai data. Dari dua premis tersebut akan menghasilkan simpulan. Premis pertama adalah premis yang bersifat umum dan premis kedua adalah premis yang bersifat khusus. Jenis penarikan simpulan secara tidak langsung ada empat yaitu :
    - Silogisme, adalah proses penalaran yang menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkansebuah kesimpulan yang merupakan proposisi ketiga. Silogisme terdiri dari tiga bagian yaitu mayor,premis,minor,dan kesimpulan.
      co:  PU : Semua makhluk hidup membutuhkan minum
            PK :  Putri adalah makhluk hidup
            S    :  maka Putri memutuhkan minum
   - Entimen, adalah silogisme yang dipersingkat. Dimana tidak banyak yang menggunakan bentuk silogisme yang lengkap dalam kehidupan sehari-hari.
      co:  Putri tidak mau bolos, karena ia mahasiswa yang rajin.
             Penjelasan:
             C = Putri
             B = tidak mau bolos
             A = mahasiswa yang rajin
             C = B, karena C = A
   - Salah nalar, adalah gagasan,perkiraan, atau simpulan yang keliru atau sesat.Pada sala nalar kita tidak mengikuti tata cara pemikiran yang tepat. Salah nalar juga mengakibatkan adanya logika yang tidak masuk akal dalam tulisan.
      co:  Anak-anak tidak boleh memegang barang porselen karena barang itu cepat pecah.
   - Deduksi salah, simpulan dari suatu silogisme dengan diawali premis yang salah atau tidak memenuhi persyaratan.
      co: Kalau listrik masuk desa, rakyat di desa itu akan menjadi cerdas.






Rabu, 03 Juli 2013

pengaduan konsumen

Contoh Kasus
Meski memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa antara konsumen dengan penyedia jasa atau barang, BPSK mengambil putusan secara proporsional dengan berdasarkan pada UUPK. Contoh, ada konsumen yang mengadukan produk roti kepada BPSK. Konsumen tersebut menuntut ganti rugi hingga Rp 250 juta. Saat perkara itu disidangkan oleh Majelis Hakim BPSK, pengusaha roti hanya dijatuhi putusan mengganti rugi roti yang telah dibeli konsumen seharga Rp 5.000,00. Anggota BPSK yang menangani kasus roti tersebut, konsumen membeli roti yang diobral karena akan kedaluwarsa keesokan harinya. Memang saat itu pihak penjual memajang roti dengan harga agak tinggi untuk yang masih panjang masa konsumsinya dan harga obral untuk roti yang kedaluwarsa.
Pihak penjual berupaya melakukan jalan damai dengan sang konsumen dengan memberikan ganti rugi dan sebentuk bingkisan, namun pihak konsumen menolak langkah itu dan memilih menggugat produsen roti termasuk mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 250 juta.
Setelah persoalan itu ditangani BPSK, putusannya adalah mengganti roti yang telah dibeli konsumen dengan roti sejenis yang masa kedaluwarsanya masih panjang .

Analisis
Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dalam bentuk kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, yang dikuatkan dalam bentuk keputusan BPSK (SK No. 350/MPP/Kep/12/2000 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pasal 6). Putusan yang dikeluarkan BPSK dapat berupa perdamaian, gugatan ditolak, atau gugatan dikabulkan. Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam amar putusan ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, berupa pemenuhan ganti rugi dan atau sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (Pasal 40)

sumber
 http://prihatini-prihatini.blogspot.com/2013/06/tugas-softskill-contoh-kasus.html

Jumat, 26 April 2013

CONTOH KASUS PERIKATAN DAN ANALISIS

CONTOH KASUS :
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.

Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
ANALISIS KASUS :
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
            Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
 Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza
Sumber :http://lastikafebri.blogspot.com/2011/11/hukum-perikatan-dan-kasus.html 

Senin, 28 Januari 2013

Kasus Koperasi dan UKM Lebak

Lebak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung menahan Fachri Hidayat mantan Kepala Kantor Koperasi dan UKM, Lebak, terpidana kasus korupsi tanaman jarak Rp4,5 miliar tahun 2006 dan Briket Batu Bara Rp4,5 miliar tahun 2006, Kamis (6/9/2012). Selain Fachri, Kejari juga menahan dua terpidana korupsi lainya  yaitu Suhada Kepla Seksi Fasilitisi Simpan Pinjam Kantor Koperasi dan UKM, terpidana kasus korupsi tanaman Jarak sebesar Rp4,5 miliar tahun 2006 dan Habib Cahyo terpidana kasus ambruknya gedung SMKN Malingping tahun 2008.
Kasi Pidsus Kejari Rangkasbitung Anabertha Sembiring mengungkapkan, eksekusi yang dilakukan terhadap ketiga terpidana itu sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung  (MA). "Kami hanya menjalankan putusan kasasi MA yang menyatakan ketiganya bersalah," ujar Anabertha Kasi Pidsus Kejari Rangkasbitung, Kamis (6/9/2012).
Menurut Anabertha, hukuman yang akan dijalani ketiganya berbeda-beda, karena perkara yang dihadapinya juga berbeda. "Untuk Fachri bila ditotal harus menjalani hukuman delapan tahun karena sesuai vonis dua kasus masing-masing empat tahun, sementara Suhada empat tahun dan Habib dalam perkara ambruknya gedung SMKN Malingping harus menjalani hukuman selama dua tahun,” terangnya.
Bupati Lebak Ikut Memberikan Rekomendasi
Sementara itu, sebelum ditahan, Fachri meminta agar kasus koperasi fiktif diusut tuntas. Karena proyek ini bisa dilaksanakan di Kabupaten Lebak karena adanya rekomendasi dari Bupati Lebak dan Dinas Koperasi Provinsi Banten. "Jika persoalanya rekomendasi agar diturunkanya program tersebut, kan bukan saya saja yang membuat rekomendasinya, tetapi Bupati Lebak dan Dinas Koperasi Banten juga mengeluarkan rekomendasi," terangnya.
Fachri juga mengatakan, dirinya akan melaksanakan putusan yang dikeluarkan MA. Namun dia berharap penegak hukum bisa memproses  orang-orang yang terlibat dalam kasus ini. “Orang-orang  yang membuat KTP palsu, Supendi yang saat ini menjadi buron dan katanya ke Bejing kenapa ga ditangkap. Padahal infonya masih berkeliaran di Jakarta," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fachri, Koswara Purwasasmita mengaku akan melakukan Peninjauan Kembali terhadap kasus yang melibatkan kliennya. "Kami akan mempelajari Putusan MA ini juga," terangnya.

Sumber: http://mediabanten.com/content/mantan-kepala-kantor-koperasi-dan-ukm-lebak-dipenjara

Minggu, 14 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi


   -    Menurut saya  untuk memajukan koperasi di Indonesia diperlukan usaha dan kerja keras yang cukup tinggi. Diperlukan peningkatan dalam segi SDM, tekhnologi, dan informasi. Disamping itu, tetap diperlukannya dukungan dari pemerintah sebagai fasilitator dan motivator dalam usaha pemajuan koperasi di Indonesia. Pengertian dari peningkatan dalam segi SDM adalah perlunya perekrutan tenaga kerja yang mempunyai skill,ilmu,dan perilaku yang baik untuk menjadi anggota koperasi. Peningkatan tekhnologi mempunyai arti bahwa perlunya tekhnologi yang moderen dan memadai di setiap cabang-cabang koperasi agar menunjang efisien dan efektifitas dari kegiatan koperasi. Peningkatan yang terakhir yaitu peningkatan informasi mengenai koperasi terhadap masyarakat umum sehingga tertarik untuk menjadi anggota koperasi.

    - Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Selasa, 03 Juli 2012

Senam Wajah


Senam Wajah

Senam wajah / senam muka ternyata dapat membantu Anda untuk menghilangkan atau mengurangi kerutan pada kulit wajah. Anda dapat menghindari pemakaian kosmetik yang mengandung berbagai bahan kimia yang terkadang mempunyai efek samping untuk menghilangkan kerutan wajah, dengan cara mudah dan alami seperti beberapa gerakan sederhana pada senam wajah berikut.

Hanya dengan melakukan beberapa gerakan dan pijatan ringan, Anda akan mendapatkan wajah tetap kencang. Efeknya mungkin tak serta merta didapat, tapi dengan ketekunan dan kesabaran, Anda pasti akan mendapatkan hasil yang memuaskan. Tips kecantikan sederhana berikut tak perlu waktu khusus untuk melakukannya, Anda bisa memanfaatkan waktu luang, ataupun saat melakukan ritual membersihkan wajah.

Mengencangkan kulit pipi

Usap pipi Anda dengan sedikit tekanan dari bawah ke atas menggunakan kedua tangan hingga sepuluh hitungan. Setelah itu, tepuk-tepuk bawah pipi Anda sepuluh kali.

Menghilangkan kerutan di bawah bibir

Gerakannya hampir sama dengan gerakan mengencangkan pipi, hanya saja dilakukan di bagian dagu. Tetap lakukan dalam sepuluh hitungan.

Menghalau kerutan di dahi

Tarik bagian bawah dahi ke atas dengan kedua tangan sampai hitungan ke sepuluh, setelah itu arahkan gerakan tangan ke samping dahi agar otot-otot dahi dapat tertarik.

Mencegah kerutan di sudut mata

Senam mata dilakukan sbb: Usap dengan sedikit tekanan dengan kedua tangan di mata kiri dan kanan, dari arah depan pelipis mata ke samping hingga sepuluh hitungan.

Mengencangkan bibir

Usap dengan tekanan di bagian kulit di atas bibir, dari arah dalam ke luar, juga sepuluh kali.

Agar otot bibir tetap kencang dan lentur, dapat dilakukan beberapa gerakan di bawah ini:

* Gerakan bibir seperti mencium.
* Gerakan menyedot sampai pipi mengerut.
* Gerakan seperti mencium tapi pipi dikembungkan, agar otot di leher tertarik dan kerutan di leher hilang.
* Tarik bibir atas ke atas atau senyum. Perbanyaklah tersenyum, karena menurut para ahli kecantikan, tersenyum dapat membuat 100 otot di wajah bergerak.
Sumber:
> http://smilewithismail.blogspot.com/2011/01/senam-wajah-hilangkan-kerutan-wajah.html