KASUS PELANGGARAN ETIKA DILUAR LINGKUNGAN
Nama
Anggota :
- Dede Mugiyati 21211795
- Meidya Wariswanti A 24211395
- Putri Hayuning Shari 28211029
- Anggie Cahyaningrum D 20211883
- Silmi Sabila 26211764
Kelas :
4EB23
Kelompok :
2
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
ucapkan kepada Alloh SWT yang telah memberikan kemudahan kepada penulis
sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “ Kasus Pelanggaran Etika
Diluar Lingkungan” tepat pada waktunya .
Adapun tujuan dibuatnya
makalah ini dalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi dan
sebagai media pembelajaran untuk mahasiswa lain dalam proses belajar.
Penulis ucapkan terimakasi dan semoga makalah ini bisa
bermanfaat bukan hanya untuk penulis akan tetapi bagi pembaca guna pengembangan
selanjutnya.
Jakarta,
November 2014
BAB I
A. Latar
Belakang
Timbul dan berkembangnya profesi
akuntansi publik disuatu Negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan
dan berbagai bentuk badan hukum dinegara tersebut. Profesi akuntansi public menghasilkan berbagaiatestasi, dan
jasa nonassurance. Jasa assurance adalah
jasa professional independen yang meningkatkan mutu informasibagi pengambil
keputusan. Profesi akuntansi publik bertanggung jawab untuk menaikan tingkat
keandalan laporan keuangan perusahaan – perusahaan, sehingga masyarakat
memperoleh informasi keuangan yangandal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Kimia Farma adalah perusahaan industri
farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda
tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle
Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan
Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik
Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF
(Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16
Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas,
sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
Berbekal pengalaman selama puluhan
tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan
terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam
pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat
Indonesia.
Berdasarkan latar belakang penulisan
makalahi ini dan masalah yang timbul dari penyalagunaan profesi dan kelalayan
dari kinerja yang di tanggungnya, maka kami ingin mencari tahu tentang masalah dan
kasus yang terjadi pada PT. Kimia Farma Tbk.
.
B. Rumusan
Masalah
1. Untuk
mengetahui kasus apa yang terjadi pada PT. Kimia Farma Tbkyang berhubungan
dengan etika profesi akuntansi ?
2. Pelanggaran
apa yang terjadi ?
3. Dampak
yang terjadi dari kasus tersebut?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk
mengetahui kasus yang terjadi pada PT. Kimia Farma Tbk menyangkut etika profesi
akuntansi
2. Untuk
mengetahui pelanggaran etika apa saja
yang terjadi
3. Untuk
mengetahui dampak apa yang terjadi
D. Manfaat
1. Diharapkan
dapat studi pembelajaran bagi mahasiswa dalam mata kuliah yang akan dipelajari
2. Menambah
wawasan penulis dalam mata kuliah Etika Profesi Akuntansi
BAB II
Pembahasan
A. Definisi
Etika Profesi Akuntansi
a. ETIKA
Etika (Yunani Kuno: “ethikos“,
berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Secara metodologis,
tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.
Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika
adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang
meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif.
Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
b. PROFESI
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang yang bermakna:
“Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen”.
Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,
teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki
suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah
profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai
lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran
untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri
umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
c. AKUNTANSI
Akuntansi adalah
pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan
membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk
membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan
lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan
menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal
sebagai “bahasa bisnis”.Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan
keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil
kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur,
atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan
istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana
informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan,
dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap
terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen
memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat
atau opini – yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya – mengenai kewajaran
dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Jadi Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
B. Tujuan
Etika Profesi Akuntansi
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik.
C. Prinsip
– prinsip Etika Profesi Akuntansi
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai
berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab
profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atasprofesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan
sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi
kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat
dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan
publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi
mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan
yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi.
Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan
profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien
atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
D. Sejarah
PT. Kimia Farma
Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di
Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama
perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co.
Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa
awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan
peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi)
Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum
PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi
PT Kimia Farma (Persero).
Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali
mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk,
dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan
tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek
Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek
Indonesia). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah
berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di
Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan
pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.
BAB III
·
Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT.
Kimia Farma
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik
pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia
Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut
di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM).
Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba
bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan
audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan
kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada
laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56
miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal
yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu
kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik
Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit
Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan
overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Kesalahan penyajian yang berkaitan
dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan
digelembungkan.
PT Kimia Farma, melalui
direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master
prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini
telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada
unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian
berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas
penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak
disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan
penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT
Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi
kecurangan tersebut. Pihak Bapepam selaku pengawas pasar modal mengungkapkan
tentang kasus PT.Kimia Farma. Dalam rangka restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk,
Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang
diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT.Kimia Farma untuk masa lima
bulan yang berakhir 31 Mei 2002, tidak menemukan dan melaporkan adanya kesalahan
dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan
untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Selanjutnya diikuti dengan
pemberitaan dalam harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN
memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT.Kimia
Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan
keuangan pada semester I tahun 2002.
Analisis
Dalam kasus tersebut
ditemukan adanya rekayasa dalam laporan keuangan PT. Kimia Farma, menurut Kementerian
BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar, sebesar Rp
132 milyar. Terjadinya penyalah sajian laporan keuangan yang merupakan indikasi
dari tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang
ternyata tidak dapat terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan
keuangan pada periode tersebut.
a. Prinsip
yang dilanggar dalam kasus ini adalah :
·
prinsip yang pertama yaitu tanggung
jawab profesi, dalam kasus ini Hans Tuanakotta dan Mustofa melakukan kesalahan
dalam mengauidt karena tingginya laba bersih yang dihasilkan oleh PT. Kimia
Farma Tbk, setelah dilakukan audit kembali ternyata PT. Kimia Farma Tbk hanya
menghasilkan laba bersih sebesar Rp 99,56 miliar dibandingkan audit yang pertama kali sebesar
Rp 132 miliar
Prinsip yang kedua kepentingan publik ,
dalam prinsip ini PT. Kima Farma Tbk terjadi kesalahan pencatatan itu terkait
dengan adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada
pihakyang berkepentingan.
·
Prinsip yang ketiga Integritas, Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Akan
tetapi dengan adanya kasus ini bahwa terjadi suatu kesalahan yang dilakukan
Hans Tuanakotta selaku auditor yang mengaudit.
·
Prinsif Keempat Obyektifitas, dalam
anggota menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa
audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan, mereka juga mendidik dan
melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas. Dalam kasus ini terjadi pelanggaran baik dalan integritas si
auditor itu sendiri dan keobyektifannya dalam melakukan audit.
·
Standar teknis, meski telah dilakukan
sesuai KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti
standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Ini
menandakan adanya masalh yang tidak bisa hanya dideteksi dengan standar audit
yang ada.
b. Keterkaitan
Akuntan Terhadap Skandal PT. Kimia Farma Tbk.
Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam )
melakukan pemeriksaaan atau penyidikan baik atas manajemen lama direksi PT.
Kimia Farma Tbk. Ataupun terhadap akuntan public Hans Tuanakotta dan Mustofa.
Dan akuntan public harus bertanggung jawab, karena akuntan publik ini juga yang
mengaudit Kimia Farma tahun buku 31 Desember 2001 dan 30 Juni tahun 2002.
c. Keterkaitan
Manajemen Terhadap Skandal PT. Kimia Farma Tbk.
Mantan direksi PT. Kimia Farma Tbk,
telah terbukti melakukan pelanggaran
dalam kasus dugaan
penggelembungan laba bersih yang terjadi. Kantor Menteri BUMN meminta agar
kantor akuntan itu menyatakan kembali hasil sesungguhnya dari laporan keuangan
PT. Kimia Farma Tbk tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat
akan minta pertanggung jawabannya. Karena terbukti setelah dilakukan audit
ulan, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga
diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan per 30
Juni 2002
d. Kesalahan
Pencatatan Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk tahun 2001
Badan pengawasan pasar modal menilai
kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk tahun buku 2001
dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di pasar modal. Kesalahan pencatatan
itu terkait dengan adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan yang
menyesatkan kepada pihakyang berkepentingan.
e. Dampak
Terhadap Profesi Akuntansi
Akuntan yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai
laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair, membuat pemerintah campur
tangan untuk membuat aturan yang baru mengatur profesi akuntan dengan maksud
mencegah adanya praktik yang akan melanggar etika oleh akuntan public
BAB
IV
Kesimpulan
Dalam kasus tersebut
ditemukan adanya rekayasa dalam laporan keuangan PT. Kimia Farma, menurut Kementerian
BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar, sebesar Rp
132 milyar. Terjadinya penyalah sajian laporan keuangan yang merupakan indikasi
dari tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma Tbk. Sehingga
kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah
di PT.Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan
dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dengan ditemukannya hal
tersebut, maka sesuai dengan pasal 102 UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal. Pasal 61 PP no.45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan bidang
pasar modal maka PT.Kimia Farma Tbk, dikenakan sanksi administratif berupa
denda yaitu sebesar Rp.500 juta.
Solusi
Melakukan pembekalan kepada para auditor
senior dan junior sebelum melakukan audit pada perusahaan yang akan diaudit (
PT. Kimia Farma Tbk )
2. Mempertimbangkan
kemampuan SDm dan menilai risiko ketidak
sanggupan SDM dalam menjalankan tugas
3. Menerapkan
strategi dan taktik dalam membina hubungan strategi
Dengan melakukan pengelompokan dan
mereting dari segi kepentingan, dan kemudian menyusun recana untuk
berkolaborasi dengan stakeholder yang dapat memberikan dukungan dalam
penciptaan strategi yang dapat memenuhi harapan para stakeholder.
SUMBER
http://aprilianifelicia77.blogspot.com/2013/10/makalah-etika-profesi-akuntansi-jabatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar