Sabtu, 22 Oktober 2011

Tugas Minggu ke-3 (Pengantar Bisnis)

1.       JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  : CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING, PERSEROAN TERBATAS NEGARA.
Jawab :
CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda antara setiap anggotanya.serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya perusahaan serta bertanggung jawab pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu sendiri
contonya :


  • cv makmur sentosa
  • cv cahaya makmur
  • cv petronas jaya
  • cv labirin mega
  • cv cahaya abadi
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero (saham). Tiap-tiap pesero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan.serta hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
contohnya
  • pt arnotz
  • pt wings food
  • pt yamaha
  • pt honda
  • pt indofood
¢
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidakmempunyai anggota.Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. 
contohnya :
  • Yayasan Tunas Bukit Indah (YTBI)
  • Yayasan Sudarta Center Bengkulu (YSCB)
  • Yayasan Pendidikan Islam (YAPIS)
  • Sudarta Educational Foundation (YPS)
  • Yayasan Perguruan Islam Al Lazimiyah (YPIA)
Koperasi  adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan .Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
contohnya :
  • koperasi rakyat kecil
  • koperasi bazma
  • koperasi kelurahan rakyat
  • koperasi pinjaman sejahterah
  • koperasi sekolah
 Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. 
contohnya :
  • BNI life
  • asuransi adira
  • asuransi rama satria wibawa
  • Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), 
  • Jamsostek
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
contohnya :
  • Adira Finance
  • International Lease Finance Corporation (ILFC)
  • ASTRA INTERNATIONAL
  •  HIBAINDO ARMADA MOTOR
  •  YAMAHA AUTO FINANCE
Perseroan Terbatas Negara adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki adalah negara .  
contohnya :
  • bank BI
  • Telkom
  • kai,kereta api indonesia 
  • pam
  • pln
2.      SEBUT & JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA?
Jawab :
  Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan daripemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasukperbankanbuilding society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union,pialang saham, aset manajemen, modal venturakoperasiasuransi,dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).

contohnya :
Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
3.      APA YG DI MAKSUD MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA?
Jawab :

Merger adalah peleburan atau penggabungan dua atau lebih perusahaan, baik melalui pemusatan kepentingan (di mana perkiraan nilai buku keduanya digabungkan), melalui suatu pembelian (dengan jumlah yang dibayar melebihi nilai buku perusahaan yang diakuisisi dan dicatat dalam pembukuan pembeli sebagai goodwill), atau melalui suatu konsolidasi (suatu perusahaan baru dibentuk untuk mendapatkan aktiva bersih dari perusahaan-perusahaan yang bergabung). Akan tetapi, definisi yang paling tepat adalah bahwa dalam merger sebenarnya hanya salah satu dari perusahaan yang bergabung tetapi tetap hidup sebagai badan hukum. 
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli  dimana terdapat sejumlah kecil penjual.

Joint Venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang biasa. Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu.





ANGGOTA KELOMPOK:
1. DEDDY YANJAYA
2. KELVIN CHAERUN
3. MUHAMMAD FACHRI
4. PUTRI HAYUNING SHARI
5. RISKA APRIYAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar