Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang
No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga
negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau
jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau
jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan
kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan
Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam
bentuk :
·
pajak penghasilan
melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah
penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
·
pembebasan atau
keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
·
pembebasan atau
keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi
untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
·
pembebasan atau
penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau
peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
selama jangka waktu tertentu;
·
penyusutan atau
amortisasi yang dipercepat; dan
·
keringanan Pajak Bumi
dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah
atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan
fasilitas antara lain :
·
Menyerap banyak tenaga
kerja
·
Termasuk skala prioritas
tinggi
·
termasuk pembangunan
infrastruktur
·
melakukan alih teknologi
·
melakukan industri
pionir
·
berada di daerah
terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap
perlu
·
menjaga kelestarian
lingkungan hidup
·
melaksanakan kegiatan
penelitian, pengembangan, dan inovasi
·
bermitra dengan usaha
mikro, kecil, menengah atau koperasi
·
industri yang
menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam
negeri.
II. Peraturan dan Perundang-undangan
terkait :
Penanaman Modal Asing (PMA)
A. Pengertian Penanaman Modal Asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi
penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung
menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar
negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan
persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan,
termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang
dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but
tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari
hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer,
tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya
berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang
diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik
orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan
keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di
Indonesia.
B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan
Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1
yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai
kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal asing oleh seorang
asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan
kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban
bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai
status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia.
Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di
Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi
daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi
Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan
pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
C. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
a. Pemerintah menetapkan
perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan
prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an
modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b. Perincian menurut urutan
prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana
pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan
perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal
asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut
:
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
FAKTOR-FAKTOR PENARIKMASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
LANGSUNG KE INDONESIA
Terbatasnya sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan
investasi di lndonesia, mendorong pemerintah untuk menarik modal dari luar
negeri. Salah satu bentuk modal asing tersebut adalah penanaman modal asing
langsung (PMA).
Untuk menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu
diketahui faktor apa saja yang mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk
1. mengetahui perkembangan PMA
di lndonesia.
2. meneliti pengaruh faktor
penentu PMA masuk ke lndonesia.
3. membuat perkiraan PMA
sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997
adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian
ini.
Untuk menentukan faktor yang mempengaruhi masuknya PMA
dibagi atas dua bagian yaitu
- faktor eksternal dan
- faktor internal.
FAktor eksternal yang mempengaruhinya adalah
1. Kebijaksanaan dan political will negara pemilik modal
2. Kurangnya kesempatan berusaha dinegara maju.
3. Langka sumber daya.
4. Nilai mata uang menaik.
5. Perubahan teknologi.
Faktor internal yang mempengaruhi adalah:
1. Cicilan utang negara berkembang semakin membengkak.
2. Kebijaksanaan dan situasi politik dinegara penerima.
3. Tersedianya sumber daya yang melimpah.
4. Laju pertumbuhan ekonomi
5. Nilai mata uang yang menurun.
Dari data sekunder yang tersedia, ditemukan PMA telah
meningkat pesat sejak diumumkan kebijaksanaan penanaman modal asing sampai
dengan tahun 1997. Namun setelah tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan politik
jumlah PMA yang masuk telah menurun tajam. Melihat perkembangan PMA di
lndoensia, sektor yang diminati oleh investor asing adalah sektor industri
terutama makanan, tekstil dan elektronik. Hal ini disebabkan oleh sumber daya
manusia Indonesia yang melimpah dan tidak memerlukan skill tinggi. Negara yang
paling banyak memasukkan modal ke lndonesia bukan datang dari negara kaya
seperti Amerika Serikat dan Eropa, tetapi datang dari negara Asia yaitu Jepang
dan Korea Selatan. Ternyata kedekatan geografis dapat mempercepat mengalir
modal ke negara lain. Penelitian ini hanya menguji faktor-faktor yang
mempengaruhi PMA dari dalam negeri (internal) saja. Ditemukan bahwa Produk
Domestik Bruto (PDB) dan tingkat upah dapat mempengaruhi masuk PMA ke
lndonesia. Untuk memperbesar PDB perlu untuk memperbesar nilai PDB, maka perlu
untuk mencari sumber-sumber yang persepektif dapat dikembangkan seperti sektor
perkebunan dan perikanan karena mempunyai kekuatan pasar ekspor yang kuat.
Tingkat upah rendah belum cukup untuk mendorong PMA mengalir ke lndonesia
karena tingkat produktifitas ienaga kerja lndonesia masih rendah. Oleh karena
itu perlu peningkatan produktifitas tersebut dengan cara memberikan pendidikan
dan pelatihan yang benar-benar berorientasi pasar kerja. Peranan penanaman
modal asing, penanaman modal dalam negeri, bantuan luar negeri dan tabungan
domestik terhadap tingkat produk domestik bruto di Indonesia. Masih
tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 akibat krisis
ekonomi yang melanda Indonesia sampai sekarang mendorong pemerintah untuk mencari
sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun dari
luar negeri. Penanaman Modal asing langsung merupakan salah satu sumber yang
menjadi sasaran pemerintah untuk membantu
proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.
proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.
Sumber
:
- http://skripsi.umm.ac.id/files/disk1/377/jiptummpp-gdl-s1-2010-nikoyulfiy-18807-BAB+I.pdf
- http://dewey.petra.ac.id/jiunkpe_dg_1785.html
- http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
- http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html
- http://www.inhu.go.id/info_pm02.php
- http://amertapersada.com/?p=83
- http://repository.unand.ac.id/5279/
- http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/
- http://mitakurniasih.blogspot.com/2012/04/penanaman-modal-asing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar