MAKALAH AKUNTANSI INTERNASIONAL
DISUSUN OLEH:
PUTRI HAYUNING SHARI
28211029
4EB23
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
DAFTAR ISI
COVER ................................................................................................................. i
DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii
KATA PENGANTAR .............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
....................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang
.............................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah ........................................................................................... 2
1.3 Batasan Masalah ............................................................................................ 2
1.4 Tujuan
Penulisan ............................................................................................. 2
1.5 Metode
Penulisan ........................................................................................... 2
BAB II LANDASAN TEORI....................................................................................... 3
2.1 Etika Profesi Akuntansi ...................................................................................... 3
2.2 Tujuan Etika
Profesi Akuntansi ........................................................................... 3
2.3 Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut
IAI ....................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN .............................................................................................. 5
3.1 Profil Perusahaan ................................................................................................ 5
3.2 Kasus KPMG Siddharta Siddharta dan Harsono yang Diduga Menyuap Pajak ..... 6
BAB IV PENUTUP ........................................................................................................ 6
Kata Pengantar
Puji syukur penulis
ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmat Nya penulis dapat
menyelesaikan masalah ini yang berjudul “Kasus Pelanggaran pada KPMG Siddharta
Siddharta dan Harsono” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan makalah
ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional. Selesainya
Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai
pihak hingga dapat terselesaikannya Makalah ini. Penulis mengucapkan
terimakasih dengan segala kerendahan hati semoga makalah ini dapat bermanfaat
dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan
selanjutnya.
Bekasi, April 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi ini banyak sekali kasus pelanggaran-pelanggaran
terutama banyak terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu kasus pelanggaran
etika profesi akuntansi. Tidak ada hanya masyarakat menengah yang mengalami
pelanggaran tersebut, yang lebih banyak pelanggaran yaitu terjadi di kalangan
atas, seperti kasus pelanggaran korupsi, kesalahan dalam melakukan pembuatan
laporan keuangan,bahkan melalukan pemalsuan tanda tangan terhadap nasabah bank,
kasus ini terlibat karena kurangnya ketelitian dalam pembuatan laporan keuangan
dan kurangnya sistem dalam perusahaan yang bersangkutan.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di
Indonesia bukan lagi merupakan sebuah fenomena, melainkan sudah merupakan fakta
yang terkenal dimana mana. Kini setelah rezim otoriter orde baru tumbang tampak
jelas bahwa praktik KKn selama ini terbukti telah menjadi tradisi dan budaya
yang keberadaannya meluas, berura akar, dan menggurtia dalam masyarakat serta
sistem birokrasi Indonesia, mulai dari pusat hingga lapisan kekuasaan yang
paling bawah.
Sumartana, menyatakan bahwa KKN akhir-akhir
ini dianggap sebagai wujud paling buruk dan paling ganas dari gejala keerosotan
moral dari kehidupan masyarakat dan bernegara di negeri kita. KKN adalah produk
dan relasi sosial-politik dan ekonomi yan paling pincang dan tidak manusiawi.
Relasi yang dikembangkan adalah relasi yang diskriminatif, alienatif,
tidak terbuka, dan melecehkan kemanusiaan. Kekuasaan dainggap sebagai sebuah
privillege bagi kelompok (kecil) tertentu, serta bersifat tertutup dan
menempatkan semua bagian yang lain sebagai objek-objek yang tak punya akses
untuk berpartisipasi. Setiap bentuk kekuasaan (baik politik maupun ekonomi)
yang tertutup akan menciptakan hukum-hukumnya sendiri demi melayani kepentingan
penguasaan yang eksklusif. Kekuasaan yang tertutup semacam ini merupakan lahan
subur yang bisa menghasilkan panen KKN yang benar-benar melimpah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan
dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Dari penjelasan
tentang pentingnya peran akuntan publik tersebut maka penulis tertarik untuk
mengambil salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntansi tentang
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang terbukti menyogok aparat pajak di
Indonesia yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih nyata tentang pentingnya
etika profesi akuntansi agar pembaca dapat lebih mudah memahaminya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus KPMG Siddharta Siddharta
dan Harsono ?
2.
Etika
profesi apa yang dilanggar oleh KPMG Siddharta Siddharta dan Harsono ?
1.3 Batasan Masalah
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka penulis menyesuaikan topik yang relevan, yaitu
membatasi masalah yang hanya menyangkut pada kasus pelanggaran etika profesi
akuntansi pada KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono pada tahun 2001.
1.4 Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus KPMG
Siddharta Siddharta dan Harsono.
2.
Untuk
mengertahui Etika profesi apa yang dilanggar oleh KPMG Siddharta Siddharta dan
Harsono.
1.5 Metode Penelitian
Dalam penulisan
makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Dalam
dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang
akuntan profesional harus memiliki Etika
Profesi Akuntansi. di Indonesia. Etika profesi akuntansi merupakan pedoman atau aturan yang
digunakan dalam menjalankan bidang pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu,
dalam hal ini disebut profesi, keahlian tersebut berkaitan dengan bidang akuntansi
yang memproses informasi dan transaksi keuangan perusahaan sehingga
menghasilkan laporan keuangan bagi pihak berkepentingan. Sedangkan akuntan,
merupakan gelar profesional bagi seseorang yang menggeluti bidang tersebut.
Jadi, etika profesi akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuam khusus sebagai akuntan.
kode etik ini di gawangi
oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ),
2.2 TUJUAN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Tujuan
dari etika profesi akuntansi ini diantaranya
adalah:
·
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
·
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan
baku standar
2.3 PRINSIP
ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI
Perilaku etika merupakan fondasi
peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku
berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat. Jika didefinisikan secara luas, profesionalisme mengarah pada
perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi
atau orang-orang professional.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1.
Tanggung
Jawab Profesi.
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan
moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan..
2.
Kepentingan
Publik,
Setiap anggota harus senantiasa
bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai
profesional.
3.
Integritas
Guna menjaga dan juga untuk
meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya
sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin
4.
Obyektivitas
Tiap individu anggota berkeharusan
untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan
kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya
5.
Kompetensi
dan sifat kehati hatian professional
Tiap anggota harus menjalankann jasa
profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki
kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang
dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa
profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek,
legislasi serta teknik yang mutahir.
6.
Kerahasiaan
Anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional dan juga tak boleh
menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujua
terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau
juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7.
Perilaku
Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku
konsisten dengan reputasi jang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa
mendiskreditkan profesi.
8.
Standar
Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar
tehknis dan standard proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota
memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut
tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 PROFIL PERUSAHAAN
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional
terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global
menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005
adalah US$15,7 miliar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit,
pajak,
dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors,
bersama dengan PricewaterhouseCoopers,
Ernst & Young
dan Deloitte.
KPMG
International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di
Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B.
Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy
P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der
Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.
3.2 KASUS KPMG
SIDDHARTA SIDDHARTA DAN HARSONO YANG DIDUGA MENYUAP PAJAK
September
tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu.
Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia
sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok
ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta
menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was
dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar,
Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.Badan pengawas pasar modal AS,
Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt
Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik
Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan. KPMG pun terselamatkan.
BAB IV
PENUTUP
Dalam
kasus ini jelas KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono juga melibatkan kantor
akuntan publik yang dinilai terlalu memihak kepada kliennya. Pada kasus ini
tercatat dua pelanggaran prinsip, yaitu prinsip integritas dan prinsip
obyektivitas.
Yang termasuk dalam
pelanggaran prinsip integritas pada kasus ini adalah tidak adanya sikap
profesional dalam mengaudit dan tidak bersikap jujur pada pihak umum,
menyembunyikan suatu rahasia pada penerima jasa.
Sedangkan
yang termasuk pada pelanggaran prinsip obyektivitas adalah tidak bersikap adil
dan memihak, ketidak jujuran untuk pembayaran pajakpun terjadi pada kasus ini.
Dan berada pada pengaruh kelompok ataupun pihak lain.
Kasus
ini juga melibatkan pihak auditor eksternal dimana pihak auditor memanipulasi
dan menyamarkan data untuk menyusutkan pembayaran pajak. Sikap Penasihat Anti
Suap Baker memang sangat tepat untuk menyelamatkan anak perusahaan.