Contoh Kasus
Meski memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa antara konsumen
dengan penyedia jasa atau barang, BPSK mengambil putusan secara
proporsional dengan berdasarkan pada UUPK. Contoh, ada konsumen yang
mengadukan produk roti kepada BPSK. Konsumen tersebut menuntut ganti
rugi hingga Rp 250 juta. Saat perkara itu disidangkan oleh Majelis Hakim
BPSK, pengusaha roti hanya dijatuhi putusan mengganti rugi roti yang
telah dibeli konsumen seharga Rp 5.000,00. Anggota BPSK yang menangani
kasus roti tersebut, konsumen membeli roti yang diobral karena akan
kedaluwarsa keesokan harinya. Memang saat itu pihak penjual memajang
roti dengan harga agak tinggi untuk yang masih panjang masa konsumsinya
dan harga obral untuk roti yang kedaluwarsa.
Pihak penjual berupaya melakukan jalan damai dengan sang konsumen
dengan memberikan ganti rugi dan sebentuk bingkisan, namun pihak
konsumen menolak langkah itu dan memilih menggugat produsen roti
termasuk mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 250 juta.
Setelah persoalan itu ditangani BPSK, putusannya adalah mengganti roti
yang telah dibeli konsumen dengan roti sejenis yang masa kedaluwarsanya
masih panjang .
Analisis
Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dalam bentuk kesepakatan yang
dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak
yang bersengketa, yang dikuatkan dalam bentuk keputusan BPSK (SK No.
350/MPP/Kep/12/2000 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pasal
6). Putusan yang dikeluarkan BPSK dapat berupa perdamaian, gugatan
ditolak, atau gugatan dikabulkan. Dalam hal gugatan dikabulkan, maka
dalam amar putusan ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku
usaha, berupa pemenuhan ganti rugi dan atau sanksi administratif
berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (Pasal 40)
sumber
http://prihatini-prihatini.blogspot.com/2013/06/tugas-softskill-contoh-kasus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar