- Menurut saya untuk
memajukan koperasi di Indonesia diperlukan usaha dan kerja keras yang cukup
tinggi. Diperlukan peningkatan dalam segi SDM, tekhnologi, dan informasi.
Disamping itu, tetap diperlukannya dukungan dari pemerintah sebagai fasilitator
dan motivator dalam usaha pemajuan koperasi di Indonesia. Pengertian dari peningkatan
dalam segi SDM adalah perlunya perekrutan tenaga kerja yang mempunyai skill,ilmu,dan
perilaku yang baik untuk menjadi anggota koperasi. Peningkatan tekhnologi
mempunyai arti bahwa perlunya tekhnologi yang moderen dan memadai di setiap
cabang-cabang koperasi agar menunjang efisien dan efektifitas dari kegiatan
koperasi. Peningkatan yang terakhir yaitu peningkatan informasi mengenai
koperasi terhadap masyarakat umum sehingga tertarik untuk menjadi anggota
koperasi.
- Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti
dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi
sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau
”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai
sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4
UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2)
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari
budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang
berbau individualisme dan kapitalisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar