Minggu, 14 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi


   -    Menurut saya  untuk memajukan koperasi di Indonesia diperlukan usaha dan kerja keras yang cukup tinggi. Diperlukan peningkatan dalam segi SDM, tekhnologi, dan informasi. Disamping itu, tetap diperlukannya dukungan dari pemerintah sebagai fasilitator dan motivator dalam usaha pemajuan koperasi di Indonesia. Pengertian dari peningkatan dalam segi SDM adalah perlunya perekrutan tenaga kerja yang mempunyai skill,ilmu,dan perilaku yang baik untuk menjadi anggota koperasi. Peningkatan tekhnologi mempunyai arti bahwa perlunya tekhnologi yang moderen dan memadai di setiap cabang-cabang koperasi agar menunjang efisien dan efektifitas dari kegiatan koperasi. Peningkatan yang terakhir yaitu peningkatan informasi mengenai koperasi terhadap masyarakat umum sehingga tertarik untuk menjadi anggota koperasi.

    - Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.