INVESTASI
Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka
panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai
kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan
resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari
investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan
seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang
lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai
kekayaan yang dimiliki.
Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial.
Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi
dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu
pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh
investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang
dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatanfundamental
dan teknikal. Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada
suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah
satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham
maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga
saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang
kecil.
TEORI INVESTASI
Perhitungan Investasi harus konsisten dengan perhitungan
pendapatan nasional. Yang dimasukkan dalam perhitungan investasi adalah barang
modal, bangunan / kontruksi, maupun persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi merupakan konsep aliran (flow concept), karena
dihitung selama satu internal periode tertentu. Tetapi investasi akan
memengaruhi jumlah barang modal yang tersedia (capital stock) pada satu periode
tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar pengeluaran investasi satu
periode sebelumnya.
a. Investasi dalam
bentuk barang modal dan bangunan
Yang tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital
goods) dan bangunan (construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk
pembelian pabrik-pabrik, mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan
bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang modal
dan bangunan pada umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut
sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed investment).
b. Investasi persediaan
Berdasarkan pertimbangan, perusahaan seringkali harus
memproduksi lebih banyak daripada target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik
mobil menargetkan penjualan tahun 2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti
produksinya harus 50.000 unit juga. Umumnya produksinya melebihi tingkat
penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih 10.000 unit merupakan persediaan,
untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja investasi persediaan
diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.
Kriteria Investasi
Minimal ada 4 kriteria investasi yang digunakan dalam
praktik, yaitu :
1. Payback Period
Payback period (periode pulag pokok) adalah waktu yang
dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang
dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek,
proposal investasi dianggap makin baik. Kendatipun kita harus mempertimbangkan
criteria payback ini. Sebab, ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka
panjang (>5 tahun).
2. Benefit / cost ratio (B/C
Ratio)
B/C Ratio mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan
disbanding hasil output yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan
sebagai C (Cost). Output yang dihasilkan sebagai B (benefit). Jika nilai B/C
sama dengan 1 maka B = C yang dihasilkan sama dengan biaya yang dikeluarkan.
3. Net Present Value (NPV)
Keuntungan lain dengan menggunakan metode diskonto adalah
kita dapat langsung menghitung selisih nilai sekarang dari biaya total dengan
penerimaan total bersih. Selisih inilah yang disebut net present value. Suatu
proposal investasi akan diterima jika NPV > 0, sebab nilai sekarang dari
permintaan total lebih besar daripada nilai sekarang dari biaya total.
4. Internal Rate of
return ( IRR )
Internal rate of return ( IRR ) adalah nilai tingkat
pengembalian investasi, dihirung pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat
NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian investasi adalah 12%.
Keputusan menerima atau menolak rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil
perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang di inginkan (r).
jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara IRR hanya 12%, proposal invastasi
ditolak. Begitu juga sebaliknya.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi
a. Tingkat pengembalian
Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )
Kemampuan perusahaan menentukan tingkat investasi yang
diharapkan, sangat dipengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal
perusahaan.
1. Kondisi Internal Perusahaan
Kondisi internal adalah factor-faktor yang berada di bawah
control perusahaan, misalnya tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang
digunakan. Ketiga aspek tersebut berhubungan positif dengan tingkat
pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin tinggi tingkat efisiensi, kualitas
SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian yang diharapkan makin tinggi.
2. Kondisi Eksternal
Perusahaan
Kondisi eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam
pengambilan keputusan akan investasi terutama adalah perkiraan tentang tingkat
produkdi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun internasional. Jika
diperkirakan tentang masa depan ekonomi nasional maupun dunia bernada optimis,
biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat pengembalian investasi
dapat dinaikkan.
Selain perkiraan kondidi ekonomi, kebijakan yang ditempuh
pemerintah juga dapat menentukan tingkat investasi. Kebijakan menaikkan paak,
misalnya, diperkirakan akan menurunkan tingkat permintaan akan agregat.
Akibatnya tingkat investasi akan menurun. Factor sosial politik juga menentukan
gairah investasi, jika sosial-politik makin stabil, investasi umumnya juga
meningkat. Demikian pula factor keamanan (kondisi keamanan Negara).
b. Biaya investasi
Yang paling menentukan tingkat biaya investasi adalah
tingkat bungan pinjaman ; makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi
makin mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun. Namun , tidak
jarang,walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minta akan investasi tetap
rendah. Hal ini disebabkan biaya tota investasi masih tinggi. Factor yang
mempengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan.
c. Marginal efficiency
of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of investment (MEI)
1. Marginal efficiency of
capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga
Yang dmaksud dengan marginal efficiency of capital (MEC)
atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat pengembalian yang di
harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan barang modal.
2. Marginal efficiency of
capital (MEC) dan marginal efficiency of investment (MEI)
Sama halnya dengan kurva permintaan akan investasi, kurva
MEC secara nasional dapat di turunkan dengan menjumlahkan secara horizontal
kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam perekonimian tetapi
ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan dengan cara penurunan kurva MEC.
Padahal jika permintaan barang akan modal secara nasional meningkat, logikanya
tingkat bunga akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan akan investasi tidak
sebesar lurva MEC . kurva yang lebih relevan adalah kurva yang marginal
efficiency of investment (MEI) atau efisiensi investasi marginal (EIM)
Jadi,dapat disimpulkan bahwa Investasi (Penanaman Modal)
adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan
untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang
menentukan tingkat pengeluaran agregat.Dan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967
ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini
hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut
atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung risiko dari penanaman modal.
Sumber
:
- http://skripsi.umm.ac.id/files/disk1/377/jiptummpp-gdl-s1-2010-nikoyulfiy-18807-BAB+I.pdf
- http://mitakurniasih.blogspot.com/2012/04/investasi_29.html
- http://dewey.petra.ac.id/jiunkpe_dg_1785.html
- http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html
- http://www.inhu.go.id/info_pm02.php
- http://amertapersada.com/?p=83
- http://repository.unand.ac.id/5279/
- http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar