Lebak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung menahan Fachri
Hidayat mantan Kepala Kantor Koperasi dan UKM, Lebak, terpidana kasus
korupsi tanaman jarak Rp4,5 miliar tahun 2006 dan Briket Batu Bara Rp4,5
miliar tahun 2006, Kamis (6/9/2012). Selain Fachri, Kejari juga menahan
dua terpidana korupsi lainya yaitu Suhada Kepla Seksi Fasilitisi
Simpan Pinjam Kantor Koperasi dan UKM, terpidana kasus korupsi tanaman
Jarak sebesar Rp4,5 miliar tahun 2006 dan Habib Cahyo terpidana kasus
ambruknya gedung SMKN Malingping tahun 2008.
Kasi Pidsus Kejari Rangkasbitung Anabertha Sembiring mengungkapkan,
eksekusi yang dilakukan terhadap ketiga terpidana itu sesuai dengan
putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). "Kami hanya menjalankan putusan
kasasi MA yang menyatakan ketiganya bersalah," ujar Anabertha Kasi
Pidsus Kejari Rangkasbitung, Kamis (6/9/2012).
Menurut Anabertha, hukuman yang akan dijalani ketiganya berbeda-beda,
karena perkara yang dihadapinya juga berbeda. "Untuk Fachri bila
ditotal harus menjalani hukuman delapan tahun karena sesuai vonis dua
kasus masing-masing empat tahun, sementara Suhada empat tahun dan Habib
dalam perkara ambruknya gedung SMKN Malingping harus menjalani hukuman
selama dua tahun,” terangnya.
Bupati Lebak Ikut Memberikan Rekomendasi
Sementara itu, sebelum ditahan, Fachri meminta agar kasus koperasi
fiktif diusut tuntas. Karena proyek ini bisa dilaksanakan di Kabupaten
Lebak karena adanya rekomendasi dari Bupati Lebak dan Dinas Koperasi
Provinsi Banten. "Jika persoalanya rekomendasi agar diturunkanya program
tersebut, kan bukan saya saja yang membuat rekomendasinya, tetapi
Bupati Lebak dan Dinas Koperasi Banten juga mengeluarkan rekomendasi,"
terangnya.
Fachri juga mengatakan, dirinya akan melaksanakan putusan yang
dikeluarkan MA. Namun dia berharap penegak hukum bisa memproses
orang-orang yang terlibat dalam kasus ini. “Orang-orang yang membuat
KTP palsu, Supendi yang saat ini menjadi buron dan katanya ke Bejing
kenapa ga ditangkap. Padahal infonya masih berkeliaran di Jakarta,"
ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fachri, Koswara Purwasasmita mengaku akan
melakukan Peninjauan Kembali terhadap kasus yang melibatkan kliennya.
"Kami akan mempelajari Putusan MA ini juga," terangnya.
Sumber: http://mediabanten.com/content/mantan-kepala-kantor-koperasi-dan-ukm-lebak-dipenjara